TERBENTUKNYA KARANG TARUNA PANCA KARYA MUDA DESA LANDOH
Setelah hampir 3 tahun karang taruna desa landoh di reorganisasi dengan wajah baru, muka baru, dan progam baru yang lebih fresh tentunya. dengan nama baru yaitu PANCA KARYA MUDA. Dengan semangat pembaharuan ini di karang taruna yang di reorganisasi pada 08 April 2017 tugas awal yang harus di emban dari karang taruna ini adalah ikut menjaga kestabilan yang ada di desa dan ikut mengisi dan berperan aktif dalam kegiatan yang ada didesa landoh.
gebrakan pertama yang di lakukan oleh karang taruna PANCA KARYA MUDA ialah menghidupkan kembali acara di bulan agustus yang sempat mati suri, dengan mengisi kegiatan dengan upacara bendera kemerdekaan, karnaval tingkat desa serta acara yang lain.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian
TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANG TARUNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna
Keputusan Kepala Desa Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang
Nomor : 148/06/IV/2017
Tanggal : 08 April 2017
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | SOENARNO | KETUA | RT 03 RW 04 |
2 | ACHMAD KHOIRON | WAKIL KETUA | RT 01 RW 01 |
3 | TEGUH SAPUTRO | SEKRETARIS I | RT 03 RW 04 |
4 | SITI KHOIRUL UMMAH | SEKRETARIS II | RT 03 RW 02 |
5 | SUTRISNO | BENDAHARA I | RT 03 RW 05 |
6 | SUBEKTI | BENDAHARA II | RT 02 RW 05 |
7 | ABDUL MUFTI | SEK. PEMBINAAN PEMUDA | RT 04 RW 02 |
8 | WAHYU PUJI OKTAVIANI | SEK. SENI DAN BUDAYA I | RT 01 RW 03 |
9 | SUSANTO | SEK. SENI DAN BUDAYA II | RT 03 RW 03 |
10 | SLAMET BAMBANG | SEK. KERJASAMA MASYARAKAT | RT 02 RW 02 |
11 | ISTONO | SEK. LINGKUNGAN | RT 02 RW 04 |
12 | PUJIONO | SEK. PEMUDA DAN OLAHRAGA | RT 03 RW 04 |
13 | MOH SOCHIBUL ANWAR | SEK. PEMBERDAYAAN | RT 02 RW 01 |