INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

MUSYAWARAH PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD DESA LANDOH PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

19 Mei 2020 Mas Bay Berita Desa Dibaca 3.040 Kali

Senin tanggal 18 Mei 2020 pukul 20.00 Wib, bertempat di Aula Balai Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, telah diadakan Musyawarah Penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Landoh untuk masa kerja tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 yang dihadiri oleh semua panitia penjaringan BPD, Bapak Kepala Desa Landoh beserta para calon anggota BPD yang telah lolos seleksi secara administrasi.

Dari hasil seleksi peserta yang lolos secara Administrasi menurut Bapak Sulchan selaku ketua Panitia Penjaringan ada 23 calon dimana untuk keterwakilan wilayah ada 20 calon dan 3 calon dari keterwakilan perempuan.

berikut daftar calon anggota BPD yang telah lolos seleksi dan telah ditetapkan oleh panitia penjaringan BPD Desa Landoh :

Wilayah I

WILAYAH I    
NO NAMA ALAMAT
1 ACHMAD KHOIRON RT 01 RW 01
2 AHMAD KHONAWI RT 03 RW 01
3 M. ANSORI MA'RUF RT 02 RW 01
4 HARTONO RT 02 RW 01
WILAYAH II    
1 ABDUL ROUF RT 03 RW 02
2 SUWANDI RT 01 RW 02
3 WARDJI SUSILO RT 04 RW 02
4 NYOMAN MAHFUDIN RT 03 RW 02
WILAYAH III    
1 DARMANI RT 02 RW 03
2 EDY PURWANTO RT 01 RW 03
WILAYAH IV    
1 ISTONO RT 02 RW 04
2 SARWITO RT 02 RW 04
3 SOEKARNO RT 01 RW 04
4 SUGENG RIYANTO RT 02 RW 04
5 SUHARNO RT 03 RW 04
6 SUNARYANTO RT 02 RW 04
7 SURYO WIBOWO RT 02 RW 04
WILAYAH V    
1 AGUS RIYANTO RT 03 RW 05
2 SRI REJEKI RT 02 RW 05
3 SRI SUBEKTI RT 01 RW 05
KETERWAKILAN PEREMPUAN    
1 DHILLA ROYANTINA RT 02 RW 04
2 FITRIA RT 03 RW 03
3 RURI WULAN SARI RT 04 RW 02

menurut Agus Sutiyawan selaku anggota penjaringan BPD Desa Landoh untuk pelaksanaan nanti sesuai kesepakatan antara panitia dan calon tadi malam saat musyawarah penetapan calon anggota BPD maka pemilihan akan dilakukan secara voting dengan cara pencoblosan, sedangkan waktu nya nanti mulai dari tanggal 20 sampai tanggal 27 Mei ditempat yang sudah disepakati bersama panitia dan calon. Dengan waktu yang semakin mepet maka pelaksanaan pemilihan nanti, dalam 1 malam akan dilaksanakan 2 wilayah sekaligus misal di RW 1 dan 2 akan dilakukan secara bersama dengan tempat yang berbeda. 

Dalam musyawarah semalam ada salah satu calon yang menanyakan tentang para calon undangan yang akan di undang dalam acara pemilihan nantinya siapa saja ???

Sesuai Peraturan Bupati Rembang No 20 Tahun 2019, Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam pasal 11 :

Pasal 11

 (1)   Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan secara musyawarah oleh unsur masyarakat di wilayah pemilihan.

 (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membuahkan hasil, keterwakilan ditentukan melalui suara terbanyak.

 (3)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dari :

a. unsur RW masing-masing 1 (satu) orang;

b. unsur RT masing-masing 1 (satu) orang;

c. unsur Posyandu Desa 1 (satu) orang;

d. unsur PKK Desa 1 (satu) orang;

e. unsur Karang Taruna Desa 1 (satu) orang; dan

f.  unsur Tokoh Masyarakat Desa 5 (lima) orang.

 (4)   Unsur tokoh masyarakat wilayah pemilihan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat terdiri atas :

a. tokoh agama;

b. tokoh pendidikan;

c. kelompok tani;

d. kelompok seni budaya; dan/atau

e. kelompok lainny

 (5)   Dalam  hal  unsur  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) berjumlah genap maka ditambah 1 (satu) orang dari unsur RW.

Akan tetapi panitia telah memutuskan untuk setiap wilayah nanti akan memberikan undangan sebanyak 30 orang tamu undangan yang akan memberikan suaranya untuk calon BPD, dan para undangan tersebut akan tetap mengikuti PERBUP No 20 Tahun 2020 dengan diambilkan dari berbagai unsur tersebut diatas.

Jadwal Pemilihan :

1. RW I

Tanggal 20 Mei 2020

Pukul : 20.00 WIB

Tempat : Rumah Bapak SULCHAN 

2. RW II

Tanggal 20 Mei 2020

Pukul : 20.00 WIB

Tempat : BALAI DESA LANDOH

3. RW III

Tanggal 21 Mei 2020

Pukul : 20.00 WIB

Tempat : Rumah Ibu WAHYU PUJI OKTAVIANI

4. RW IV

 Tanggal 21 Mei 2020

Pukul : 20.00 WIB

Tempat : Rumah Bpk. MOH NURIL HUDA

5. RW V 

Tanggal 26 Mei 2020

Pukul : 19.00 WIB

Tempat : Rumah Bpk. SUMARNO

6. KETERWAKILAN PEREMPUAN  

Tanggal 27 Mei 2020

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : BALAI DESA LANDOH

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar