INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

SERAH TERIMA DAN PEMILIHAN PENGURUS BARU BP-SPAMS TIRTA MAKMUR PERIODE TH 2020 - 2025

14 September 2020 Mas Bay Berita Desa Dibaca 1.082 Kali

Landoh, Pemilihan pengurus BP-SPAMS yang baru untuk periode tahun 2020 - 2025 telah selesai dilakukan dirumah Bapak Yahmin ( Kasi Pemerintahan ) yang berada di RW 5 pada hari sabtu malam ( 12 September 2020 ), dengan dihadiri oleh para pelanggan dari RW 3 dan RW 5.

Acara yang berlangsung selama 2 jam, memperoleh beberapa keputusan bersama, diantaranya dengan terpilihnya Bapak Ngateno sebagai ketua BP-SPAMS yang baru, yang mana dari ketua lama yaitu Bapak Sukardi selaku Kadus III, dengan peraturan yang baru dimana untuk Perangkat Desa tidak diperbolehkan untuk menjabat double job atau jabatan ganda, dan berbarengan dengan habisnya masa jabatan pengurus yang lama, maka dengan kesepakatan bersama diadakan rapat pemilihan pengurus BP-SPAMS yang baru.

Selain terpilihnya ketua yang baru, dalam rapat tersebut terpilih juga pengurus yang lain, diantaranya Bendahara baru dari Bapak Ngateno kepada Bapak Hagnyo sebagai bendahara I dan Ibu seneng sebagai bendahara II, untuk operator yang baru masih dipercayakan oleh pengurus yang lama yaitu Bapak Mustono ( RW 5 ) dan Bapak Suyat ( RW 3 ). Dari terkait besaranya nilai rupiah per meter kubik air 1- 10 m3 masih disepakati dengan harga yang sama, meskipun ada usulan tentang adanya kenaikan harga per meter kubiknya, akan tetapi mengingat situasi ditengah pandemi saat ini akhirnya harga per meter kubiknya disepakati masih sama yakni Rp. 3,000,- per meter kubik.

Dalam pemilihan pengurus baru tersebut, juga dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Landoh Mohammad Ali Maksum, beberapa perangkat desa dan pendamping PAMSIMAS yang diwakili oleh Bapak Giyono.

Untuk aturan terkait pelanggan Pamsimas ini menurut Bapak Ngateno masih sama dengan yang lama, yaitu :

  • Tarif biaya per m3 1-10 m3, yaitu Rp. 3.000 m3, 11 m3 seterusnya Rp. 4.000,-
  • Isi kas anggota / beban Rp. 3.000,-
  • Jatuh Tempo pembayaran pada akhir bulan;
  • Bayar terlambat selama 3 bulan akan diputus selama 3 bulan ditambah denda Rp. 3.000,- per bulan
  • apabila merusak speedometer langsung di putus
  • apabila menyambung lagi, bayar seperti pelanggan baru;
  • Tidak boleh dipakai untuk menyiram tembakau;

Susunan Pengurus yang Baru :

Ketua : Bapak Ngateno

Bendahara I : Bapak Hagnyo

Bendahara II : Ibu Seneng

Operator I : Bapak Wistono

Operator II : Bapak Suyat

Masa Kerja juga mengalami perubahan, dimana untuk masa kerja yang lama selama 3tahun, akan tetapi untuk masa kerja yang baru menjadi 5 tahun. Dalam penyampaian laporan keuangan khusunya saldo keuangan dari pengurus lama mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Saldo Tahun 2013 sampai dengan 2014 : Rp. 1.995.400

Saldo Tahun 2014 sampai dengan 2015 : Rp. 6.288.000,-

Saldo Tahun 2015 sampai dengan 2016 : Rp. 2.048.000,-

Saldo Tahun 2016 sampai dengan 2017 : Rp. 12.780.500,-

Saldo Tahun 2017 sampai dengan 2018 : Rp. 7.721.500,-

Saldo Tahun 2018 sampai dengan 2019 : Rp. 9.666.000,-

Saldo Tahun 2019 sampai dengan 2020 : Rp. -14.907.000,-

Total dari 6 tahun Rp. 40.499.400,-

dikurangi minus 1 tahun Rp. -14.907.000,-

sehingga saldo akhir pada saat serah terima adalah Rp. 25.591.900,-

menurut Bapak Moh Nuril Huda, beliau sangat mengapresiasi tentang transparansi dari laporan dari pengurus, tentunya hal ini harus dijadikan contoh untuk semua, jadi antara pelanggan dan pengurus bisa saling percaya dan harus saling mendukung satu dan yang lainnya, pungkasnya ( Mz Bay ) 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar