Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal.
TUGAS-TUGAS KPAD
1.1 Sosialisasi
- Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
- Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
- Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
1.2 Mediasi
- Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
- Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
1.3 Fasilitasi
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
- Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)
1.4 Dokumentasi
- Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
1.5 Advokasi
- Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
- Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
- Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
DAFTAR NAMA PENGURUS KPAD
DESA LANDOH KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Landoh Nomor : 064/VIII/2015 tanggal 25 Juni 2015
Tentang Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa
Desa Landoh Kec Sulang Kab Rembang
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
PELINDUNG |
KEPALA DESA MOHAMMAD ALI MAKSUM |
RT 02 RW 04 |
|
|
KETUA BPD SOEKARNO |
RT 01 RW 04 |
2 |
KETUA |
SUNARDI |
RT 03 RW 03 |
3 |
WAKIL KETUA |
SANIMAN |
RT 03 RW 02 |
4 |
SEKRETARIS |
MOH. NURIL HUDA |
RT 01 RW 04 |
5 |
BENDAHARA |
NUR BADI'AH |
RT 03 RW 03 |
6 |
SEKSI PELAYANAN |
SUMINI |
RT 01 RW 03 |
|
|
NUR KHAYATI |
RT 03 RW 01 |
|
|
UMI LAILATUL |
RT 02 RW 04 |
7 |
SEKSI INFORMASI |
BUKHORI MAHMUD |
RT 02 RW 01 |
|
|
BASHORI |
RT 04 RW 02 |
|
|
TAMIT |
RT 01 RW 05 |
8 |
SEKSI ADVOKASI |
SUNARNO |
RT 03 RW 04 |
|
|
MOH. SHOCIBUL ANWAR |
RT 02 RW 01 |