INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

KPAD DESA LANDOH

01 September 2019 Mas Bay Dibaca 31.534 Kali

 Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal.

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS KPAD

DESA  LANDOH KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Landoh Nomor : 064/VIII/2015 tanggal 25 Juni 2015

Tentang Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa

Desa Landoh Kec Sulang Kab Rembang

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 PELINDUNG 

KEPALA DESA

MOHAMMAD ALI MAKSUM

 RT 02 RW 04

 

 

KETUA BPD

SOEKARNO 

RT 01 RW 04 

2

KETUA 

SUNARDI 

RT 03 RW 03 

 3

WAKIL KETUA

SANIMAN

RT  03 RW 02 

 4

SEKRETARIS

MOH. NURIL HUDA

RT 01 RW 04 

 5

BENDAHARA 

NUR BADI'AH 

RT 03 RW 03 

 6

SEKSI PELAYANAN

 SUMINI

RT 01 RW 03 

 

 

NUR KHAYATI 

RT 03 RW 01 

 

 

UMI LAILATUL 

RT 02 RW 04 

 7

SEKSI INFORMASI

BUKHORI MAHMUD

RT 02 RW 01 

 

 

BASHORI 

RT 04 RW 02 

 

 

TAMIT 

RT 01 RW 05 

 8

SEKSI ADVOKASI

SUNARNO

RT 03 RW 04 

 

 

MOH. SHOCIBUL ANWAR 

RT 02 RW 01 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar