INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Visi dan Misi Desa serta Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

29 September 2019 Mas Bay Dibaca 39.201 Kali

VISI dan MISI

  1. VISI

Berdasarkan Visi kepala desa terpilih Desa Landoh pada saat mencalonkan diri,  dengan memperhatikan  data kondisi umum desa dan  analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah desa untuk  enam  tahun kedepan dirumuskan menjadi visi pembangunan jangka menengah Desa Landoh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2018-2024 adalah sebagai berikut :

 “Mewujudkan Desa Landoh Yang Maju ,

 Mandiri , Sehat , Berdaya Saing dan Sejahtera  ”

Penjelasan unsur-unsur  visi diatas adalah sebagai berikut:

  1. Desa Landoh yang Maju, Desa Landoh Kecamatan Sulang memiliki sarana prasarana yang memadai dengan tingkat pelayanan publik yang memuaskan, didukung oleh sistem pemerintahan desa daerah yang partisipatif, transparan, akuntabel dan demokratis, ditopang oleh teknologi dan informasi .
  2. Desa Landoh yang Mandiri, adalah Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang memiliki petensi pertanian yang dapat meningkatkan proporsi pendapatan asli desa yang semakin besar dan terwujudnya surplus bahan pangan, palawija dan produk peternakan  dan perkebunan dengan tetap mempertahankan swasembada padi dan jagung. Banyaknya home industri /  rumah tangga yang memanfaatkan sumberdaya lokal, baik bahan, maupun tenaga kerja dalam proses produksinya.
  3. Desa Landoh yang Sehat, adalah kondisi masyarakat yang sehat jasmani dan rokhani, sehingga mampu beraktifitas dan bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, tanpa dibayang bayangi penyakit yang diderita masyarakat. Sehat tersebut selain manusianya juga sehat lingkungannya.
  4. Desa Landoh yang Berdaya Saing, adalah masyarakat  Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang mampu mengikuti perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi lokal, nasional dan global  di bidang pendidikan, tehnologi,   ekonomi, sosial, budaya dan politik, tanpa harus menjadi korban sebagai dampak arus globalisasi.  Hasil produksi masyarakat baik disektor pertanian, jasa, industri dan perdagangan memiliki kwalitas yang setara bahkan lebih baik dari produk desa / wilayah lain.
  5. Desa Landoh yang  Sejahtera, adalah kondisi  masyarakat Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang  yang bahagia baik lahir maupun batin. Kebahagian lahir ditunjukkan oleh dengan terpenuhinya kebutuhan  sandang, pangan dan papan                 (perumahan) yang layak , tingginya tingkat pendapatan per kapita, meningkatnya derajat kesehatan.  Sedangkan kebahagiaan batin yang dimaksudkan adalah tingginya religiusitas atau penghayatan terhadap agama dan kerpecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terjaminnya kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan , terwujudnya ketenteraman dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat.

 

 2. Misi

Dalam rangka mencapai visi seperti tersebut diatas, dirumuskan sejumlah misi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan desa/lingkungan, jembatan , embung, jaringan irigasi, serta infrastruktur strategis lainnya.
  2. Meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan dasar di pustu , mendorong peningkatan derajat kesehatan, pemberdayaan Posyandu, agar  masyarakat dapat hidup sehat  dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang.
  3. Meningkatkan mutu, akses dan relevansi pendidikan sejak dini mulai dari jenjang PAUD , TK/RA, Pendidikan dasar sampai dengan jenjang menengah dan pendidikan tinggi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia .Memacu pertumbuhan investasi dalam rangka menghidupkan dan meningkatkan perkembangan sektor riil dan peningkatan kesempatan kerja.
  4. Meningkatkan akses UMKM terhadap sumber permodalan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  5. Meningkatnya perekonomian masyarakat.
  6. Meningkatnya pengelolaan sumberdaya alam sesuai kewenangan lokal berskala desa melaui Bumdes
  7. Meningkatkan produktivitas pertanian dalam arti luas.
  8. Meningkatkan pendapatan asli desa  terutama dari sumber-sumber pendapatan non konvensional dan tidak membebani masyarakat.
  9. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan aparatur yang profesional, terampil, Jujur, berbudi pekerti luhur dan religius.
  10. Mengimplementasikan pembangunan yang selalu mengikuti perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi lokal, nasional dan global.
  11. Meningkatkan partisipasipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan
  12. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat
  13. Meningkatkan fungsi kelembagaan mulai dari RT, RW, LPMD, BPD, pemerintah desa, Organisasi Pemuda, Organisasi sosial masyarakat,
  14. Meningkatnya kwalitas pelayanan publik

 

 

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.

Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :

1. Kepala Desa

  • Kepala Desa     berkedudukan     sebagai     Kepala     Pemerintah    Desa                 yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan  Kemasyarakatan  Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Kepala Desa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi :
    1. Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
      1. Tata praja pemerintahan
      2. Penetapan peraturan di desa
      3. Pembinaan masalah pertanahan
      4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
      5. Upaya perlindungan masyarakat
      6. Administrasi kependudukan
      7. Penataan dan pengelolaan
    2. Melaksanakan pembangunan
      1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan
      2. Pembangunan bidang pendidikan
      3. Pembangunan bidang
    3. Pembinaan kemasyarakatan
      1. Pelaksanaan hak dan kewajiban
      2. Partsipasi
      3. Sosial budaya
      4. Keagamaan
      5. Ketenaga kerjaan
    4. Perberdayaan masyarakat
      1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
      2. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
      3. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
      4. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
      5. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di  bidang pemberdayaan
      6. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
      7. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
      8. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karangtaruna.

 

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan  sekretariat 
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi meliputi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
      1. tata naskah
      2. administrasi surat menyurat
      3. arsip dan;
      4. ekspedisi
    2. melaksanakan urusan umum seperti :
      1. penataan administrasi perangkat desa
      2. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
      3. penyiapan rapat
      4. pengadministrasian
      5. pengadministrasian
      6. pengadministrasian perjalanan dinas
      7. pengadministrasian pelayanan umum
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti :
      1. pengurusan administrasi keuangan
      2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
      3. verifikasi administrasi keuangan
      4. administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, bpd dan lembaga pemerintahan desa
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti :
      1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
      2. menginventarisir data-data dalam rangka
      3. melakukan monitoring dan evaluasi program
      4. penyusunan laporan
  • Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekretaris desa melaksanakan tugas lainnya sebagai berikut :
    1. menyusun produk hukum desa
    2. mengundangkan produk hukum desa
    3. menyusun LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
    4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
    5. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
    6. memberikan pelayanan administrasi
    7. melakukan penatausahaan keuangan desa
    8. menyusun RPJMDesa dan RKPDesa
    9. mengelola administrasi kepegawaian
    10. mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat
    11. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

3. Kepala Urusan Perencanaan

  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
    2. menginventarisir data-data dalam rangka
    3. melakukan monitoring dan evaluasi
    4. penyusunan laporan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Perencanaan meliputi sebagai berikut :
    1. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat
    2. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
    3. mencatat hasil pelayanan administrasi
    4. melaporkan hasil pelayanan administrasi
    5. mengelola arsip pelayanan
    6. menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
    7. menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
    8. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa
    9. mengelola arsip perencanaan pembangunan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

4. Kepala Urusan keuangan

  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi meliputi :
    1. pengurusan administrasi keuangan
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    3. verifikasi administrasi keuangan
    4. administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas staf urusan keuangan meliputi sebagai berikut :
    1. menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa
    2. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa
    3. menerima hasil pendapatan asli Desa
    4. menatausahakan keuangan Desa
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

 

5. Kepala seksi pemerintahan

  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
    6. kependudukan;
    7. penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
    1. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
    2. mencatat dan        menginventarisir        data        kependudukan          dan perubahannya;
  1. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
  2. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
  3. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  4. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
  5. mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  6. melaksanakan pembinaan Siskampling;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

6. Kepala seksi kesejahteraan

  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi meliputi :

    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
    2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
    3. melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi,  politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut :
    1. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
    2. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
    3. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
    4. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
    5. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
    6. melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 7. Kepala seksi Pelayanan

  • Kepala Seksi     Pelayanan     bertugas     membantu     Kepala Desa  sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayananan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi :
    1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pelestarian nilai     sosial     budaya      masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2) uraian tugas Kepala Seksi Kemasyarakatan meliputi sebagai berikut :
  •  mencatat dan       menginventarisasi         permasalahan         pendidikan masyarakat di desa;
  • menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
  • mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan  masyarakat di desa;
  • menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
  • mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desamenyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  • mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
  • menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
  • melaksanakan kegiatan keagamaan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 8. Kepala Dusun

  • Kepala Dusun bertugas membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar