VISI dan MISI
- VISI
Berdasarkan Visi kepala desa terpilih Desa Landoh pada saat mencalonkan diri, dengan memperhatikan data kondisi umum desa dan analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah desa untuk enam tahun kedepan dirumuskan menjadi visi pembangunan jangka menengah Desa Landoh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2018-2024 adalah sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa Landoh Yang Maju ,
Mandiri , Sehat , Berdaya Saing dan Sejahtera ”
Penjelasan unsur-unsur visi diatas adalah sebagai berikut:
- Desa Landoh yang Maju, Desa Landoh Kecamatan Sulang memiliki sarana prasarana yang memadai dengan tingkat pelayanan publik yang memuaskan, didukung oleh sistem pemerintahan desa daerah yang partisipatif, transparan, akuntabel dan demokratis, ditopang oleh teknologi dan informasi .
- Desa Landoh yang Mandiri, adalah Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang memiliki petensi pertanian yang dapat meningkatkan proporsi pendapatan asli desa yang semakin besar dan terwujudnya surplus bahan pangan, palawija dan produk peternakan dan perkebunan dengan tetap mempertahankan swasembada padi dan jagung. Banyaknya home industri / rumah tangga yang memanfaatkan sumberdaya lokal, baik bahan, maupun tenaga kerja dalam proses produksinya.
- Desa Landoh yang Sehat, adalah kondisi masyarakat yang sehat jasmani dan rokhani, sehingga mampu beraktifitas dan bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, tanpa dibayang bayangi penyakit yang diderita masyarakat. Sehat tersebut selain manusianya juga sehat lingkungannya.
- Desa Landoh yang Berdaya Saing, adalah masyarakat Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang mampu mengikuti perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi lokal, nasional dan global di bidang pendidikan, tehnologi, ekonomi, sosial, budaya dan politik, tanpa harus menjadi korban sebagai dampak arus globalisasi. Hasil produksi masyarakat baik disektor pertanian, jasa, industri dan perdagangan memiliki kwalitas yang setara bahkan lebih baik dari produk desa / wilayah lain.
- Desa Landoh yang Sejahtera, adalah kondisi masyarakat Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang yang bahagia baik lahir maupun batin. Kebahagian lahir ditunjukkan oleh dengan terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak , tingginya tingkat pendapatan per kapita, meningkatnya derajat kesehatan. Sedangkan kebahagiaan batin yang dimaksudkan adalah tingginya religiusitas atau penghayatan terhadap agama dan kerpecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terjaminnya kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan , terwujudnya ketenteraman dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat.
2. Misi
Dalam rangka mencapai visi seperti tersebut diatas, dirumuskan sejumlah misi sebagai berikut:
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan desa/lingkungan, jembatan , embung, jaringan irigasi, serta infrastruktur strategis lainnya.
- Meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan dasar di pustu , mendorong peningkatan derajat kesehatan, pemberdayaan Posyandu, agar masyarakat dapat hidup sehat dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang.
- Meningkatkan mutu, akses dan relevansi pendidikan sejak dini mulai dari jenjang PAUD , TK/RA, Pendidikan dasar sampai dengan jenjang menengah dan pendidikan tinggi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia .Memacu pertumbuhan investasi dalam rangka menghidupkan dan meningkatkan perkembangan sektor riil dan peningkatan kesempatan kerja.
- Meningkatkan akses UMKM terhadap sumber permodalan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
- Meningkatnya perekonomian masyarakat.
- Meningkatnya pengelolaan sumberdaya alam sesuai kewenangan lokal berskala desa melaui Bumdes
- Meningkatkan produktivitas pertanian dalam arti luas.
- Meningkatkan pendapatan asli desa terutama dari sumber-sumber pendapatan non konvensional dan tidak membebani masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan aparatur yang profesional, terampil, Jujur, berbudi pekerti luhur dan religius.
- Mengimplementasikan pembangunan yang selalu mengikuti perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi lokal, nasional dan global.
- Meningkatkan partisipasipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan fungsi kelembagaan mulai dari RT, RW, LPMD, BPD, pemerintah desa, Organisasi Pemuda, Organisasi sosial masyarakat,
- Meningkatnya kwalitas pelayanan publik
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.
Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya :
1. Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
- Kepala Desa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
- Tata praja pemerintahan
- Penetapan peraturan di desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Upaya perlindungan masyarakat
- Administrasi kependudukan
- Penataan dan pengelolaan
- Melaksanakan pembangunan
- Pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan bidang pendidikan
- Pembangunan bidang
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pelaksanaan hak dan kewajiban
- Partsipasi
- Sosial budaya
- Keagamaan
- Ketenaga kerjaan
- Perberdayaan masyarakat
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karangtaruna.
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- tata naskah
- administrasi surat menyurat
- arsip dan;
- ekspedisi
- melaksanakan urusan umum seperti :
- penataan administrasi perangkat desa
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- penyiapan rapat
- pengadministrasian
- pengadministrasian
- pengadministrasian perjalanan dinas
- pengadministrasian pelayanan umum
- melaksanakan urusan keuangan seperti :
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, bpd dan lembaga pemerintahan desa
- melaksanakan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- menginventarisir data-data dalam rangka
- melakukan monitoring dan evaluasi program
- penyusunan laporan
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekretaris desa melaksanakan tugas lainnya sebagai berikut :
- menyusun produk hukum desa
- mengundangkan produk hukum desa
- menyusun LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
- memberikan pelayanan administrasi
- melakukan penatausahaan keuangan desa
- menyusun RPJMDesa dan RKPDesa
- mengelola administrasi kepegawaian
- mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
3. Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
- menginventarisir data-data dalam rangka
- melakukan monitoring dan evaluasi
- penyusunan laporan
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Perencanaan meliputi sebagai berikut :
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
- mencatat hasil pelayanan administrasi
- melaporkan hasil pelayanan administrasi
- mengelola arsip pelayanan
- menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa
- mengelola arsip perencanaan pembangunan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
4. Kepala Urusan keuangan
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi meliputi :
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas staf urusan keuangan meliputi sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa
- mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa
- menerima hasil pendapatan asli Desa
- menatausahakan keuangan Desa
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
5. Kepala seksi pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
- mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
- mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
- mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
- mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan Siskampling;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
6. Kepala seksi kesejahteraan
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi meliputi :
-
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
- melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut :
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
- melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
7. Kepala seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayananan
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Kemasyarakatan meliputi sebagai berikut :
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desamenyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
8. Kepala Dusun
- Kepala Dusun bertugas membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;