INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Pergantian Anggota BPD Desa Landoh

22 Maret 2021 Mas Bay Dibaca 23 Kali

Landoh, Berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor : 141/0520/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. Darmani sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Periode 2020 - 2026 yakni memberhentikan Bapak Darmani selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Landoh dan mengganti dengan Bapak Edy Purwanto sebagai Pengganti Antar waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang sesuai Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor : 141/0521/2021 tanggal 08 Maret 2021.

Pergantian tersebut dikarenakan Bapak Darmani yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Periode tahun 2020 - 2026 telah mengundurkan diri karena alasan pribadi. Pergantian dari Bapak Darmani kepada Bapak Edy Purwanto sendiri berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa BPD Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang tanggal 23 Februari 2021 dalam rangka membahas usulan nama BPD Pengganti antarwaktu.

Susunan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Landoh :

No Nama Jabatan
1 Moch Ansori Ma'ruf Perwakilan RW 1
2 Suwandi Perwakilan RW 2
3 Ruri Wulan Sari Perwakilan Perempuan
4 Edy Purwanto Perwakilan RW 3
5 Istono Perwakilan RW 4
6 Suharno Perwakilan RW 4
7 Sri Subekti Perwakilan RW 5

( Mz Bay )    

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar