INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

11 Desember 2019 Mas Bay Dibaca 33.600 Kali

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
  3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
  7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
  9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
    1. Surat keterangan dari kepolisian
    2. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

PROSEDUR

  1. Pemohon adalah ahli waris;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.
  6. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.
  7. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.
  8. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  9. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.
  10. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon;
  11. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  12. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  13. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  16. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian;
  17. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  18. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  19. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar