Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
NOMOR : 07/XII/2013 TANGGAL 28 DESEMBER 2013
DESA LANDOH KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KOORDINATOR |
SANIMAN |
RT 03 RW 02 |
2 |
ANGGOTA |
MOCHAMMAD MACHFUDZ |
RT 02 RW 01 |
3 |
ANGGOTA |
MU'ALIM |
RT 01 RW 03 |
4 |
ANGGOTA |
PARIJAN |
RT 01 RW 04 |
5 |
ANGGOTA |
MARDI |
RT 03 RW 05 |
6 |
ANGGOTA |
SUTIKNO |
RT 03 RW 05 |
7 |
ANGGOTA |
ACHMAD BASORI |
RT 04 RW 02 |