INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

PERMENDES NO 3 TAHUN 2021

03 November 2021 Mas Bay PERATURAN - PERATURAN BUM Desa Dibaca 3.706 Kali

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  No 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah Aturan yang merupakan petunjuk atau cara dalam mendaftarkan BUM Desa / BUM Desa Bersama sekaligus, Pendataan dan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desa Bersama dan masih banyak lagi. 

Berikut Terlampir PERMENDES NO 3 TAHUN 2021.

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar