Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah Aturan yang merupakan petunjuk atau cara dalam mendaftarkan BUM Desa / BUM Desa Bersama sekaligus, Pendataan dan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desa Bersama dan masih banyak lagi.
Berikut Terlampir PERMENDES NO 3 TAHUN 2021.