Rembang, Dalam upaya meningkatkan kapasitas BUM Desa di Kabupaten Rembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah tengah mengadakan pelatihan Penguatan Kapasitas serta Klasifikasi Dasar BUM Desa di Kabupaten Rembang yang diadakan 2 hari di Hotel Fave Rembang yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan 30 Oktober tahun 2021 dengan diikuti 30 BUM Desa di Kabupaten Rembang.
Acara tersebut di buka secara virtual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Bapak Ir. SUGENG RIYANTO , MSc dan diikuti oleh peserta dari 40 Kabupaten di Jawa Tengah. Dalam acara yang berlangsung selama 2 hari tersebut turut menghadirkan narasumber selain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kabupaten Rembang, juga menghadirkan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yaitu Bapak Supriyanto dari Komisi C Provinsi Jawa Tengah dan Ibu Kartina Sukawati, SE, MM dari komisi D Provinsi Jawa Tengah.
Dalam acara Penguatan Kapasitas dan Klasifikasi BUM Desa tersebut dijelaskan bagaimana agar BUM Desa bisa menjadi sebuah Badan Hukum yang mampu memberikan dampak yang posistif di desa, tentunya bisa meningkatkan ekonomi didesa tersebut, tak hanya membeli dan menjual kembali akan tetapi kedepannya bisa membuka seluas - luasnya lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Selain dari segi ekonomi tentunya dengan adanya BUM Desa bisa memberikan dampak yang positif diberbagai sektor seperti Pembangunan desa, sosial dan lain - lain.
Dengan berbagai tujuan didirikannya BUM Desa seperti diatas, akan tetapi jangan lupa untuk segera mendaftarkan BUM Desa masing - masing di Kemendes agar segera mendapatkan Legalisasi BUM Desa nya, sehingga BUM Desa tersebut sah secara hukum, tak lupa beliau juga memberikan tata cara serta syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran ke Kemendes yang dilakukan secara online, menurut Ibu Prihatiningtyas Tuwuh Rozaqimah atau yang akrab disapa mbak Ima selaku Tenaga Ahli dari DISPERMADES Kabupaten Rembang yang membidangi BUM Desa dikabupaten Rembang.
Dikecamatan Sulang Sendiri dari 21 Desa, Desa yang sudah membentuk BUM Desa ada : 14 Desa, Belum Membentuk BUM Desa : 7 Desa, yang sudah mendaftarkan di Kemendes : 11 Desa, Belum daftar : 3 Desa.
BUM Desa PANCA KARYA SEJAHTERA Landoh sendiri sudah mendapatkan persetujuan Nama BUM Desa dari KEMENDES dengan Nomor Registrasi : 3317082020-1-030693 pada Tanggal 26 Oktober 2021, dan menunggu kelengkapan berkas dari BUM Desa untuk langkah lebih lanjut dalam mendapatkan sertifikat legalisasi BUM Desa. ( Mz Bay )