Landoh, Dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, perlu dilakukan kegiatan percepatan pemutakhiran Data Kependudukan sesuai Surat Edaran Bupati Rembang No : 470/0109/2021 Tentang Pemutakhiran Data Kependudukan telah dilaksanakan bimbingan teknis pada hari senin, tanggal 29 November 2021 pada pukul 20.00 Wib, bertempat di aula Kantor Kepala Desa Landoh, dihadiri oleh perangkat desa beserta ketua RT dan RW desa Landoh.
Dalam bimbingan teknis pemutakhiran data penduduk, dalam penjabaran materi yang disampaikan oleh Kasi Pelayanan Umum Desa Landoh Siti Nur Amalia menjelaskan salah satu tujuan adanya pemutakhiran data adalah untuk mencatat apabila dokumen yang dimiliki oleh warga ada yang berbeda maka wajib untuk dilakukan pendataan, pencocokan dan pembenaran, sehingga dokumen yang dimiliki oleh warga bisa sesuai dengan data yang benar, misalkan ejaan nama atau tanggal lahir di KTP dengan Kartu Keluarga tidak sama maka akan disesuaikan dengan data yang benar, salah satunya dengan melihat dari dokumen di Akta Lahir maupun dokumen yang lain seperti ijazah atau buku nikah bagi yang sudah menikah.
Setelah nantinya data terkumpul maka Pemerintah Desa Landoh akan merekap seluruh data yang sudah sesuai dan yang belum sesuai dan akan dilakukan pembenaran data dokumen, sehingga nantinya data dalam aplikasi SIAP Kedesa yang bersumber dari database Dindukcapil Kabupaten Rembang bisa Update dengan benar. ( Mz Bay )