Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Landoh akhir tahun anggaran 2018
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) Desa Landoh Kecamatan Sulang ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi–fungsi Pemerintahan Desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah Desa Landoh sebagai pelaksanaan dari Visi, Misi dan Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Desa Landoh.