INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Landoh akhir tahun anggaran 2018

02 Oktober 2019 kominfo Laporan Kinerja Dibaca 552 Kali

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Landoh akhir tahun anggaran 2018

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) Desa Landoh Kecamatan Sulang ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi–fungsi Pemerintahan Desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Angaran 2018 (LPPD) ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah Desa Landoh sebagai pelaksanaan dari Visi, Misi dan Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Desa Landoh.

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar