INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)

11 Desember 2019 Mas Bay Dibaca 30.233 Kali

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Penerbitan KTP el baru:
  • Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  • Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  • Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  • Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  • Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  • bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

 

 

  1. Perpanjangan KTP el;
  • Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  • Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
  • KTP lama asli;
  • Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  • Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);

 

  1. Penggantian KTP el;
  • Formulir permohonan KTP (F-1.07);
  • KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
  • Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
  • Fotocopy KK yang bersangkutan;

  

PROSEDUR

  • Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan.
  • Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  • Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  • Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  • Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  • Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
  • Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
  • Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
  • Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
  • Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
  • Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
  • Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
  • Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar