Kebakaran Rumah Tinggal di Dukuh Kedunglowo
Pilkada Tahun 2024 Desa Landoh
Penyerahan CSR Korban Bencana Tanah Gerak dari Bank Jateng Cabang Rembang Secara Simbolis
MUSYAWARAH BERSAMA LEMBAGA DESA DAN DARI PERWAKILAN DINAS KESEHATAN
RUKO DESA
SERAH TERIMA JABATAN PLT KEPALA DESA LANDOH KEPADA PJ KEPALA DESA LANDOH
PEMBANGUNAN GEDUNG MADIN TAHUN 2023
PENYALURAN BPNT TAHUN 2022 BERALIH MENJADI UANG TUNAI
PEMBANGUNAN TELFORD JL. ARAH SELAYUR
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDes ) UNTUK TAHUN 2022
Artikel Terkini
-
KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )
KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Dalam bahasa yang lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat desa dan pemerintahan desa. Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti tentang kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan penggerak prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang ...
-
Susunan Organisasi Dan Tata Usaha Kerja Pemerintah Desa Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang
1. Kepala Desa Landoh
Nama : MOHAMMAD ALI MAKSUM
Alamat : Desa Landoh RT 002 RW 004 Kec. Sulang Kabupaten Rembang
Telpon : 082329720605
2. Sekretaris Desa Landoh
Nama : AGUS SUTIYAWAN
Alamat : Desa Landoh RT 003 RW 003 Kec. Sulang Kabupaten Rembang
Telpon : 085601019261
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Nama : YAHMIN
Alamat : Desa Landoh RT ...
-
Kategori Informasi Publik
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Informasi ...
-
......... ...
-
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESATanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa
Pasal 9
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Pasal 10(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan ...
-
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
PPID dijabat oleh Sekretaris Desa, untuk Desa Landoh dalam ...