MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Artikel

Kategori Informasi Publik

23 September 2019 18:40:47  kominfo  30.614 Kali Dibaca 

Kategori Informasi Publik

 

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:955
    Kemarin:886
    Total Pengunjung:739.954
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 September 2019 | 40.765 Kali
Contact Person Aparatur Desa Landoh
29 September 2019 | 39.612 Kali
Visi dan Misi Desa serta Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
26 September 2019 | 34.451 Kali
Sejarah Desa Landoh
11 Desember 2019 | 33.944 Kali
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
27 September 2019 | 32.734 Kali
Karang Taruna Panca Karya Muda
01 September 2019 | 32.044 Kali
KPAD DESA LANDOH
08 April 2021 | 31.634 Kali
Nama Pejabat RT Dan RW Desa Landoh