Linmas Desa Landoh
LINMAS (Perlindungan Masyarakat)
Linmas desa Landoh berperan aktif selama ini terhadap seluruh kegiatan di desa dan kemasyarakatan. beranggotakan kurang lebih 25 personil yang tersebar di masing masing wilayah Linmas Desa Landoh.
pada awal 2019 lalu Linmas tingkat kecamatan melaksanakan pelatihan di tingkat kaecamatan yang di hadiri kurang lebih 250 linmas se kecamatan sulang, pada kesempatan ini Linmas Desa Landoh mengirim 10 perwakilan dari anggota Linmas yang ada di Desa Landoh.
pelatihan ini bertujuan untuk melatih kembali kedisiplinan linmas dan mempersiapakan pemilu Legislatif dan Presiden serta wakil presiden tahun 2019.
Setiap Tahunnya Linmas juga Mendapatkan Anggaran yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). besaran anggaran tersebut guna menunjang kinerja dari linmas itu sendiri.
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
ANGGOTA LINMAS DESA LANDOH
NO | JABATAN | NAMA | ALAMAT |
1 | DANTON | JUANTO | RT 03 RW 05 |
2 | ANGGOTA | RAIS | RT 01 RW 01 |
3 | ANGGOTA | FAUZI | RT 02 RW 01 |
4 | ANGGOTA | PAGIONO | RT 04 RW 02 |
5 | ANGGOTA | GUNARI | RT 04 RW 02 |
6 | ANGGOTA | MARYONO | RT 03 RW 03 |
7 | ANGGOTA | TEGUH HADI | RT 03 RW 03 |
8 | ANGGOTA | ADI RATNO | RT 03 RW 04 |
9 | ANGGOTA | SUMARDI | RT 03 RW 04 |
10 | ANGGOTA | SUHARNO | RT 03 RW 05 |
11 | ANGGOTA | SLAMET | RT 03 RW 05 |
12 | ANGGOTA | SAHID | RT 03 RW 05 |