MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Artikel

KPMD Desa Landoh

26 September 2019 14:08:02  Mas Bay  30.834 Kali Dibaca 

KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )

 

KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam bahasa yang lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat desa dan pemerintahan desa. 

Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti tentang kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan penggerak prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang akan mendampingi desa secara terus menerus, "bukan oleh tenaga pendamping desa". 

"KPMD merupakan kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai penggerak prakarsa masyarakat desa".

Salah satu fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.

Oleh karena itu, pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan harus mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun desanya.

Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.


 Siapa KPMD..?

Dalam Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. 
 
KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, Kabupaten/kota hingga Kecamatan.
 
KPMD adalah sub-sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal Desa. Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD).
 
Oleh karena itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris
 
 
 
 
 
Susunan Anggota Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa 
KPMD
Desa Landoh Kec. Sulang Kab. Rembang
Keputusan Kepala Desa Landoh
Nomor : 10 Tahun 2018
 
NO NAMA TEMPAT, TANGGAL LAHIR ALAMAT
1 BUCHORI MAHMUD Rembang, 02 - 05 - 1979 RT 02 RW 01
2 SUKARJI Rembang, 26 - 06 - 1979 RT 01 RW 02
3 WAWANG KRISPANDI Rembang, 17 - 12 - 1982 RT 01 RW 03
4 SRI WIJAYANTI Rembang, 02 - 03 - 1975 RT 02 RW 04
5 PURNAWAN Rembang, 11 - 08 - 1980 RT 01 RW 05

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:807
    Kemarin:886
    Total Pengunjung:739.806
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 September 2019 | 40.765 Kali
Contact Person Aparatur Desa Landoh
29 September 2019 | 39.611 Kali
Visi dan Misi Desa serta Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
26 September 2019 | 34.451 Kali
Sejarah Desa Landoh
11 Desember 2019 | 33.943 Kali
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
27 September 2019 | 32.734 Kali
Karang Taruna Panca Karya Muda
01 September 2019 | 32.044 Kali
KPAD DESA LANDOH
08 April 2021 | 31.633 Kali
Nama Pejabat RT Dan RW Desa Landoh