KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )
KPMD bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam bahasa yang lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat desa dan pemerintahan desa.
Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti tentang kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan penggerak prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang akan mendampingi desa secara terus menerus, "bukan oleh tenaga pendamping desa".
"KPMD merupakan kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai penggerak prakarsa masyarakat desa".
Salah satu fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan harus mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun desanya.
Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.
NO | NAMA | TEMPAT, TANGGAL LAHIR | ALAMAT |
1 | BUCHORI MAHMUD | Rembang, 02 - 05 - 1979 | RT 02 RW 01 |
2 | SUKARJI | Rembang, 26 - 06 - 1979 | RT 01 RW 02 |
3 | WAWANG KRISPANDI | Rembang, 17 - 12 - 1982 | RT 01 RW 03 |
4 | SRI WIJAYANTI | Rembang, 02 - 03 - 1975 | RT 02 RW 04 |
5 | PURNAWAN | Rembang, 11 - 08 - 1980 | RT 01 RW 05 |