Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa
Sumber : http://www.berdesa.com/tahapan-penyusunan-rpjmdes-dan-rkpdes/
RPJMDes Desa Landoh 2019 dapat dilihat dengan link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/165Neh5StdsZQwahDmgnqai2pkTc2V0Zq/view?usp=sharing
atau
https://www.dropbox.com/s/hx39nge0lmqngfm/RPJMDes landoh 2019.pdf?dl=0