You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa LANDOH
LANDOH

Kec. SULANG, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Rencana Kerja Pemerintah Desa Landoh 2019

kominfo 30 September 2019 Dibaca 1.108 Kali
Rencana Kerja Pemerintah Desa Landoh 2019

Rencana Kerja Pemerintah Desa Landoh  2019

RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.

Sumber : https://desa-membangun-indonesia.blogspot.com/2018/03/apa-yang-dimaksud-rkp-desa-dan-durkp-desa.html

 

 RKPDes Desa Landoh 2019

 

Dokumen Lampiran

RKPDes-landoh-2019.pdf

Kabar Rembang