You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa LANDOH
LANDOH

Kec. SULANG, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

PERMENDES NO 3 TAHUN 2021

Mas Bay 03 November 2021 Dibaca 8.018 Kali
PERMENDES NO 3 TAHUN 2021

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  No 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama adalah Aturan yang merupakan petunjuk atau cara dalam mendaftarkan BUM Desa / BUM Desa Bersama sekaligus, Pendataan dan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desa Bersama dan masih banyak lagi. 

Berikut Terlampir PERMENDES NO 3 TAHUN 2021.

Kabar Rembang