Landoh, Sosialisasi PPKM Darurat Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah bersama Bhabinkantibmas pada hari Sabtu ( 3 Juli 2021 ).
Sasaran sosialisasi sendiri adalah seluruh warga desa Landoh, hal ini dilakukan untuk memberikan informasi terhadap warga agar mengetahui bahwa ada instruksi terbaru terkait dengan situasi pandemi saat ini, yang mana telah diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini tentunya sebagai wujud ikhtiar kita dalam memutus penyebaran virus covid 19 yang dalam beberapa bulan ini cukup membuat resah warga desa Landoh dikarenakan sudah ada beberapa warga yang terpapar bahkan sampai meninggal dunia, ujar Moh Nuril Huda Selaku Koordinator Sosialisasi.
Harapan dari pemerintah desa Landoh sendiri tentunya agar warga memahami dan mematuhi dari apa yang sudah menjadi instruksi baik dari pemerintah desa bahkan sampai pemerintah pusat. ( Mz Bay )
Unduh Lampiran:
IMENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 2021