MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA LANDOH

07 Juni 2020 15:33:17  Mas Bay  30.794 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa Landoh

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA LANDOH KEC. SULANG KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/1389/2020

Tanggal : 02 Juni 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA LANDOH KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA LANDOH KEC. SULANG KAB. REMBANG

Lampiran I

NO NAMA JABATAN
1 SOEKARNO KETUA
2 EDY PURWANTO WAKIL KETUA
3 SURYO WIBOWO SEKRETARIS
4 ABDUL RO'UF BIDANG PEMERINTAHAN
5 NGATENO BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN
6 SAKRONI ANGGOTA
7 AHMAD KHOIRON ANGGOTA

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA LANDOH KEC. SULANG KAB. REMBANG

TAHUN 2020 - 2026

Lampiran II

NO NAMA UNSUR KETERWAKILAN
1 RURI WULAN SARI KETERWAKILAN PEREMPUAN
2 MOCH ANSORI MA'RUF KETERWAKILAN WILAYAH 1
3 SUWANDI KETERWAKILAN WILAYAH 2
4 DARMANI KETERWAKILAN WILAYAH 3
5 SUHARNO KETERWAKILAN WILAYAH 4
6 ISTONO KETERWAKILAN WILAYAH 4
7 SRI SUBEKTI KETERWAKILAN WILAYAH 5

 

 

Unduh Lampiran:
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA LANDOH

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.507
    Kemarin:886
    Total Pengunjung:740.506
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 September 2019 | 40.766 Kali
Contact Person Aparatur Desa Landoh
29 September 2019 | 39.619 Kali
Visi dan Misi Desa serta Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
26 September 2019 | 34.452 Kali
Sejarah Desa Landoh
11 Desember 2019 | 33.944 Kali
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
27 September 2019 | 32.735 Kali
Karang Taruna Panca Karya Muda
01 September 2019 | 32.046 Kali
KPAD DESA LANDOH
08 April 2021 | 31.639 Kali
Nama Pejabat RT Dan RW Desa Landoh