MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

Artikel

SYARAT DAN PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP el )

09 Desember 2019 22:41:50  Mas Bay  912 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

 Penerbitan KTP el baru:

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  2. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  3. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  4. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  5. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  6. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  7. bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

 

 Perpanjangan KTP el;

     1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)

  1. Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
  2. KTP lama asli;
  3. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  4. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);

 Penggantian KTP el; 

    1.  Formulir permohonan KTP (F-1.07);

    2. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;

  1. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
  2. Fotocopy KK yang bersangkutan;

 PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan.
  2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
  8. Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
  9. Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
  10. Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
  11. Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
  12. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
  13. Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
  14. Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
  15. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.557
    Kemarin:886
    Total Pengunjung:740.556
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 September 2019 | 40.766 Kali
Contact Person Aparatur Desa Landoh
29 September 2019 | 39.619 Kali
Visi dan Misi Desa serta Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
26 September 2019 | 34.452 Kali
Sejarah Desa Landoh
11 Desember 2019 | 33.944 Kali
PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
27 September 2019 | 32.735 Kali
Karang Taruna Panca Karya Muda
01 September 2019 | 32.046 Kali
KPAD DESA LANDOH
08 April 2021 | 31.639 Kali
Nama Pejabat RT Dan RW Desa Landoh