INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

LPMD DESA LANDOH

01 September 2019 Mas Bay Dibaca 30.201 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LPMD

NOMOR : 07/XII/2013 TANGGAL 28 DESEMBER 2013

DESA LANDOH KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 1

 KOORDINATOR

SANIMAN

RT 03 RW 02

2

ANGGOTA

MOCHAMMAD  MACHFUDZ

RT 02 RW 01

 3

 ANGGOTA

MU'ALIM

RT 01 RW 03

 4

 ANGGOTA

PARIJAN

RT 01 RW 04

 5

 ANGGOTA

 MARDI

 RT 03 RW 05

6

 ANGGOTA

 SUTIKNO

 RT 03 RW 05

 7

ANGGOTA

ACHMAD BASORI

RT 04 RW 02 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar