INFO
  • MEMBIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

LinMas Desa Landoh

01 Januari 2019 Mas Bay Dibaca 30.533 Kali

Linmas Desa Landoh

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) 

Linmas desa Landoh berperan aktif selama ini terhadap seluruh kegiatan di desa dan kemasyarakatan. beranggotakan kurang lebih 25 personil yang tersebar di masing masing wilayah Linmas Desa Landoh.

pada awal 2019 lalu Linmas tingkat kecamatan melaksanakan pelatihan di tingkat kaecamatan yang di hadiri kurang lebih 250 linmas se kecamatan sulang, pada kesempatan ini Linmas Desa Landoh mengirim 10 perwakilan dari anggota Linmas yang ada di Desa Landoh.

pelatihan ini bertujuan untuk melatih kembali kedisiplinan linmas dan mempersiapakan pemilu Legislatif dan Presiden serta wakil presiden tahun 2019.

Setiap Tahunnya Linmas juga Mendapatkan Anggaran yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). besaran anggaran tersebut guna menunjang kinerja dari linmas itu sendiri.

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.


Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Tugas Linmas :

  1. a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
    b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
    c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
    d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
    e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
    f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
    g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
    h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
    i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
    j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 ANGGOTA LINMAS DESA LANDOH

NO JABATAN NAMA ALAMAT
1 DANTON JUANTO RT 03 RW 05
2 ANGGOTA RAIS RT 01 RW 01
3 ANGGOTA FAUZI RT 02 RW 01
4 ANGGOTA PAGIONO RT 04 RW 02
5 ANGGOTA GUNARI RT 04 RW 02
6 ANGGOTA MARYONO RT 03 RW 03
7 ANGGOTA TEGUH HADI RT 03 RW 03
8 ANGGOTA ADI RATNO RT 03 RW 04
9 ANGGOTA SUMARDI RT 03 RW 04
10 ANGGOTA SUHARNO RT 03 RW 05
11 ANGGOTA SLAMET RT 03 RW 05
12 ANGGOTA SAHID RT 03 RW 05
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar